Chibernews.co.id, Sumenep — Dugaan penyalahgunaan dana calon jemaah umrah senilai Rp400 juta menyeret seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Terduga pelaku diamankan Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara MIH dan PT Al Madina, agen resmi PT Prima Astuti Sejahtera. Akibat dana yang diduga tidak disetorkan sesuai kesepakatan, pihak perusahaan mengaku harus menanggung biaya keberangkatan 10 calon jemaah menggunakan dana pribadi.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2025, perkara ini dilaporkan oleh MMH, yang merupakan Komisaris PT Al Madina.
Peristiwa bermula pada pertengahan Februari 2025 ketika MMH berkenalan dengan MIH. Dalam kerja sama tersebut, MIH mendaftarkan 10 calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang, sehingga total dana yang harus disetorkan mencapai Rp400 juta.
Sesuai kesepakatan tertulis, dana tersebut wajib diserahkan kepada PT Al Madina paling lambat empat hari sebelum keberangkatan, yakni 1 Maret 2025. Sementara itu, jadwal keberangkatan para jemaah ditetapkan pada 5 Maret 2025.
Namun, hingga 20 Maret 2025, dana yang dijanjikan tersebut disebut belum disetorkan. Kondisi itu membuat pihak PT Al Madina menghadapi persoalan serius, terutama terkait pemenuhan kewajiban memberangkatkan para jemaah.
Demi memastikan 10 calon jemaah tetap berangkat ke Tanah Suci dan menjaga tanggung jawab perusahaan, MMH akhirnya menggunakan dana pribadi untuk menutupi seluruh biaya keberangkatan.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga berujung pada pengamanan MIH oleh Satreskrim Polresta Sumenep.
Atas dugaan perbuatannya, MIH dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar memeriksa legalitas biro perjalanan, memastikan kejelasan mekanisme pembayaran, serta menyimpan bukti transaksi resmi guna menghindari persoalan serupa.
Catatan redaksi: Status MIH dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.