DIDUGA PROYEK TPT Rp100 JUTA TAK DITEMUKAN DI LAPANGAN, DESA LOBUK DISOROT! KADES PILIH BUNGKAM, MEDIA SIAP LAPORKAN KE INSPEKTORAT DAN APH

Chibernews.co.id, Sumenep —Dugaan ketidaksesuaian antara data alokasi anggaran dan kondisi di lapangan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, terkait pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang tercatat memperoleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp100 juta.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, pekerjaan TPT yang dimaksud belum ditemukan pada lokasi yang diperiksa. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai realisasi kegiatan, lokasi pembangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Jika pekerjaan tersebut benar-benar tidak direalisasikan, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh. Namun, belum ditemukannya bangunan di lokasi investigasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya proyek fiktif. Verifikasi dokumen anggaran, titik koordinat pekerjaan, laporan pelaksanaan, hingga pemeriksaan fisik oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya.

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Lobuk melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima tim media.

Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab, mulai dari lokasi pembangunan TPT, progres pekerjaan, realisasi anggaran Rp100 juta, hingga dokumen pertanggungjawaban kegiatan Tahun Anggaran 2025.

Klarifikasi pemerintah desa menjadi penting agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada dugaan. Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penggunaan anggaran pembangunan desa, terlebih ketika hasil penelusuran lapangan belum menemukan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam data yang diperoleh tim media.

Seorang aktivis menilai, apabila suatu pekerjaan pembangunan dianggarkan tetapi faktanya tidak pernah direalisasikan dan dana tetap dicairkan serta dipertanggungjawabkan seolah-olah pekerjaan telah selesai, kondisi tersebut patut diperiksa secara serius oleh aparat berwenang.

“Kalau memang pekerjaan itu tidak ada, sementara anggarannya tercatat dan dipertanggungjawabkan sebagai pekerjaan yang telah dilaksanakan, ini harus ditelusuri. Jangan sampai uang negara tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar aktivis tersebut.

Meski demikian, dugaan penyimpangan anggaran tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan belum ditemukannya bangunan di lapangan. Pemeriksaan harus memastikan apakah pekerjaan memiliki lokasi berbeda, mengalami perubahan pelaksanaan yang sah, belum selesai, atau memang tidak pernah direalisasikan.

Atas temuan tersebut, tim Media menyatakan akan menindaklanjutinya melalui pelaporan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep agar dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen anggaran, realisasi fisik, pencairan dana, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan TPT Desa Lobuk Tahun Anggaran 2025 senilai Rp100 juta.

Tim media juga menyebut kasus tersebut akan dimasukkan dalam daftar dugaan penyimpangan proyek desa yang direncanakan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Sebelumnya, tim media mengaku telah menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polresta Sumenep terkait sejumlah temuan lain.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan ataupun opini.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak direalisasikan, pencairan yang tidak sesuai ketentuan, atau laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, aparat berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar: di manakah lokasi pekerjaan TPT yang tercatat memperoleh anggaran Rp100 juta tersebut, dan bagaimana realisasi serta pertanggungjawabannya?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya dengan pernyataan, tetapi perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.

Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Lobuk maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai lokasi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

Masyarakat kini menunggu kejelasan. Sebab, setiap anggaran pembangunan desa seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat temuan awal investigasi dan dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *