Chibernews.co.id, Tuban – Proyek pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam. Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah justru dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam memastikan kepastian hukum dan transparansi proyek tersebut.
Menara yang disebut berkaitan dengan PT Sumbersolusindo Hitech itu berdiri tak jauh dari permukiman warga. Namun hingga kini, kejelasan terkait perizinan dan kelengkapan administrasi proyek tersebut masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat, Senin, (16/03/2026).
Sejumlah warga mengaku resah. Mereka bukan menolak pembangunan, tetapi mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau memang sudah sesuai aturan, kenapa tidak dibuka saja secara transparan? Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan kritik keras terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah. Meski informasi menyebutkan bahwa Satpol PP Kabupaten Tuban sempat melakukan peninjauan, langkah tersebut dianggap belum cukup menjawab keresahan publik.
Pengawasan yang bersifat sesaat dinilai hanya menjadi formalitas, tanpa tindak lanjut yang jelas dan terukur. Akibatnya, muncul kesan bahwa pemerintah daerah cenderung abai atau bahkan “membiarkan” potensi pelanggaran terjadi.
Padahal, dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap proyek pembangunan wajib melalui proses pengawasan ketat sejak awal, bukan setelah menuai polemik di masyarakat.
Secara hukum, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Jika benar terdapat kekurangan dalam aspek perizinan, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan sementara hingga mencabut izin proyek tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah kewenangan itu benar-benar dijalankan, atau justru diabaikan?
Situasi ini memperlihatkan lemahnya transparansi antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Minimnya informasi yang disampaikan justru membuka ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
Pemerintah Kabupaten Tuban didesak untuk tidak sekadar hadir saat polemik mencuat, tetapi aktif memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai aturan sejak awal.
Keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa itu, pembangunan hanya akan melahirkan konflik baru di tengah masyarakat.
Kini, warga hanya menunggu satu hal: ketegasan. Apakah pemerintah akan berdiri di pihak aturan dan kepentingan masyarakat, atau justru terus membiarkan ketidakjelasan ini berlarut-larut?
Jika dibiarkan, bukan hanya tower yang berdiri tetapi juga preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di daerah.