Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengusiran Paksa dan Perobohan Rumah Nenek Elina

Chibernews.co.id, Surabaya,– Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80) yang berlokasi di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara menyeluruh dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan bahwa dari dua tersangka tersebut, satu orang telah berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam proses pengejaran aparat kepolisian.

“Tersangka yang sudah diamankan berinisial Samuel Ardi Kristanto. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” ujar Widi Atmoko dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Sementara itu, tersangka lain berinisial Muhammad Yasin hingga kini belum tertangkap dan telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Widi menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah mencuatnya dugaan pengusiran paksa serta pembongkaran rumah yang ditempati nenek Elina, seorang warga lanjut usia, yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *