Satuan Unit Resmob Reskrim Polres Tana Toraja Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Chibernews.co.id,Tana Toraja — Satuan Unit Resmob Reskrim Polres Tana Toraja Kembali mengamankan seorang pemuda yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian bermotor ( Curanmor) di Kecamatan Mengkendek Kab. Tana Toraja.

Diketahui pelaku berinisial FR (19) warga Kecamatan Gandang Batu Sillanan Kabupaten Tana Toraja yang berhasil diringkus unit Resmob Polres Tana Toraja Kamis (02/05/24).

Saat di konfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa inisial FR (19) telah diamankan di Polres Tator “jadi dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya tersangka inisial FR berhasil diamankan, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya dan juga hari ini resmi ditahan ” Ucap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, FR mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian motor di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.

Terpisah Kasat Reskrim mengatakaan bahwa inisial FR berhasil di amankan atas informasi dari masyarakat keberadaan kendaraan R2 yang dilaporkan hilang, kemudian unit Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut dan setelahnya menemukan FR di rumah kediamannya di Kecamatan Gandasil.

“Jadi setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan dimana FR telah mengakui perbuatannya sehingga sore ini resmi kami tahan, berdasarkan pasal 363 ayat 1 ke- 3e dan ke- 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara” tutup Kasat Reskrim.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *