Kejari Batu Tahan Tersangka Pencurian HP, dari Tim Penyidik Polres Batu

Chibernews.co.id, Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima penyerahan tersangka kasus pencurian 27 unit handphone beserta barang Bukti (BB) tahap dua dari penyidik Polres Batu, Kamis (12/1/2023).

Tersangka berinisial NC 58 Tahun warga Kecamatan Klojen Kota Malang langsung dijebloskan ke Lapas kelas 1A Lowokwaru Malang, karena ia diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada Rabu, (6/7/2022) pukul 01.00 WIB di konter handphone Meteor Cell Jalan Diponegoro Kecamatan Batu Kota Batu Jawa Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH mengatakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka NC pada Juli 2022 dilakukan pelaku dengan cara memanjat kabel.

” Ya, Kemudian NC masuk melalui lantai 2 yang pintunya tidak dikunci dan mengambil uang tunai Rp. 40.ribu dan 27 Unit Handphone,” jelas Edi Sutomo.

Atas perbuatan tersangka NC, kata dia, tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. Berikutnya tersangka NC  oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.

“Dan untuk berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *