Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal kasus dugaan penistaan agama.

Chibernews.co.id, Jakarta,– Sebelumnya sudah ada dua pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.

Antara lain laporan dilayangkan oleh advokat Farhat Abbas serta Sapto Wibowo Sutanto selaku Ketua Kongres Pemuda Indonesia (ΚΡΙ).

Kini, giliran Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI ) yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Wacana Ketua Umum PITI Ipong Hembing melaporkan pendeta Gilbert ke polisi ternyata bukan isapan jempol belaka.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024.

“Saya ke sini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat Muslim,” ujar Ipong.

la mengaku keberatan dengan khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyindir soal zakat 2,5 persen umat Islam serta mencontohkan gerakan salat.

Ketua Umum PITI Ipong Hembing memperlihatkan laporannya ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong soal kasus dugaan penistaan agama, Kamis (25/4/2024). (Ramadhan L Q) (warta kota/ramadhan)

Ipong lantas memberi waktu tiga hari kepada Gilbert untuk membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka.

“Apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi tersebut akan lanjut sampai persidangan,” katanya.

Dalam laporannya, sejumlah barang bukti disertakan termasuk video khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong.

Ipong kemudian meminta kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

Gilbert dilaporkan perihal Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *