Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Perpusda Sumenep Dipolisikan

Chibernews.co.id,Sumenep–Diduga gelapkan Mobil rental, Oknum Pegawai Negeri Sipil Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Sumenep berinisial D, warga Desa Kepanjin, RT. 007, RW 002 Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dipolisikan. Jum’at, 10/01/25. Malam.

Inisial D Oknum PNS Perpusda Sumenep diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil milik Moh. Pandi, Dusun Tenggina RT 08, RE 02, Desa Dapenda Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep.

Laporan polisi itu dibuktikan dengan Nomor :LP-B/02//2025/SUMENEP/SPKT Polsek Lenteng, tanggal 10 JanuarĂ­ 2025.

Menurut kronologis Laporan Polisi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika Pada tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib, telah terjadi tindak
pidana penipuan dengan penggelapan berupa 1 (satu) unit mobil DAIHATSU DAIHATSU (SENIA) warna putih No Pol M 1386 TU No Ka MHKVSEA2JJK047175 No sin INRF475540, tahun 2011, An.SYAMSUL MUARIF, Alamat Dsn Poreh Laok Rt/Rw 003/001 desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, yang di duga dilakukan oleh Oknum PNS Perpusda inisial D, Warga Desa Kepanjin Sumenep, akad sewa/rental mobil selama 1 (satu) bulan.

Kemudian setelah waktu pengembalian unit mobil tersebut dikarenakan waktu rental telah selesai, terlapor meminta tambah waktu sewa lagi selama 10 (sepuluh ) hari.

Setelah 10 hari berlalu, terlapor meminta perpanjangan lagi 10 (sepuluh) hari dan terlapor terakhir melakukan
pembayaran rental pada hari selasa tanggal 1 oktober 2024 dan selanjutnya hingga kini selama 101 hari tidak melakukan
pembayaran apapun kepada pelapor.

Hingga kini unit mobil pelapor tidak diketahui keberadaanya. Pelapor meminta Oknum PNS inisial D tersebut segera mengembalikan unit miliknya.

Pelapor mencoba mendatangi lagi Oknum PNS Perpusda Sumenep tersebut untuk menanyakan keberadanya mobil
miliknya.

Namun nahas, niat berharap mendapatkan informasi baik, malah sebaliknya.Oknum PNS Perpusda Sumenep, menjawab dengan tenang dan tanpa dosa, bahwa mobil milik Moh. Pandi atau pelapor telah digadaikan kepada seseorang di daerah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Moh Pandi, merasa bahwa dirinya sudah tertipu, dan mobil miliknya diduga telah digelapkan oleh Oknum PNS Perpusda inisial D tersebut.

Sementara, saat media ini konfirmasi kepada Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan, A.Effendi.S.H. Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Lenteng, karena sudah dilaporkan.

” Saya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum karena sudah dilaporkan,”pungkasnya singkat kepada pewarta.

Oknum PNS Perpusda Sumenep, inisial D, dugaan penipuan dan penggelapan ini terancam dengan pasal : 372 Jo. 378 KUHP.

Atas kejadian ini, Pelapor (Moh. Pandi) mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,-Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *