Terindikasi Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Moh Farid Rofik Mantan (Eks) Kades Batuampar Di Laporkan Ke Polres Sumenep

Sumenep, Chibernews.co.id – Moh Farid Rofik Mantan (Eks) Kades Batuampar kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, terindikasi melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap salahsatu diantara dua orang wartawan yang sedang melakukan liputan menjalankan tugas jurnalistik di Desa Batuampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (27/3/2023)

Sebagaimana diterangkan dalam laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/85/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, dengan pelapor atas nama Misrawi (Wartawan korban penganiayaan).

Bahwa pada hari Minggu (26/3) sekira pukul 11.00 WIB, di rumah milik Moh Farid Rofik (Terduga pelaku) Desa Batuampar Kecamatan Guluk Guluk, melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

“Adapun Sahawi adalah saksi yang berada ditempat kejadian.”

Selanjutnya, dalam uraian singkat kejadian diantaranya disebutkan bahwa, Moh Farid Rofik (Mantan Kepala Desa Batuampar Kecamatan Guluk Guluk, melakukan pemukulan pada bagian wajah (Tempeleng dengan tangan kanan) sebanyak dua kali mengenai mata kanan dan kiri, dan meludahi berkali kali mengenai wajah atau muka Misrawi (wartawan korban penganiayaan).

Kemudian Moh Farid Rofik melanjutkan aksinya dengan memukul Misrawi menggunakan sebilah Pisau yang masih lengkap dengan sarungnya berulang kali mengenai pipi dan hidung, serta bagian wajah lainnya.

Nasib naas Misrawi tidak hanya sampai disitu, setelah Moh Farid Rofik, kemudian ada lagi seorang laki-laki yang belum diketahui namanya, namun ciri-ciri fisik saat itu memakai kaos dan celana pendek tiba-tiba menyiramkan bensin ke tubuh Misrawi.

“Laki-laki tersebut mengacungkan korek sambil mengancam akan membakar. ‘Mon tak ngako, ayo obber bei, artinya..kalau tidak mengaku, ayo bakar saja.”

Nasib baik bagi Sahawi, karena kemudian ketua AKD Kecamatan Guluk-Guluk bersama dengan ketua AKD kecamatan Ganding serta Camat Guluk-Guluk datang ke tempat kejadian penganiayaan tersebut.

Kemudian Misrawi dan Sahawi (wartawan korban penganiayaan) diamankan oleh ketua AKD dan Camat Guluk-Guluk. Setelah proses musyawarah, korban penganiyaan tersebut disuruh tanda tangan di sebuah surat pernyataan di atas metrai.

“Saat itu Saya dipaksa untuk bertanda tangan di Surat Pernyataan, namun pelapor tidak membaca secara detail. Intinya, Pelapor (korban) supaya bisa keluar dari rumah Kepala Desa tersebut.”

Setelah proses penandatangan tersebut selesai, ketua AKD dan Camat, dipersilahkan pulang, serta Misrawi dan Sahawi juga diperbolehkan pulang.

Dilansir dari media Kabaroposisi.net dengan judul Mantan Kades Batu Ampar Sumenep Diduga Aniaya Wartawan, bahwa mantan Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk Guluk diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap wartawan online Kabaroposisi.net.

Diketahui, Misrawi merupakan salah satu personil wartawan Kabaroposisi.net wilayah Sumenep. Mantan Kepala desa batu Ampar berinisial F tersebut melakukan penganiayaan terhadap Mesrawi hingga memar dan luka di bibir, hidung bengkak dan kabur penglihatannya.

Sedangkan Wartawan Koran Patroli Ekpres dirampas Handphonenya, dompet dan Sepeda motor miliknya disita oleh terduga pelaku penganiayaan.

Sementara, kedua wartawan dari kabaroposisi.net dan Koran Patroli Epres telah melaporkan dugaan penganiayaan di Mapolres Sumenep guna diproses hukum lebih lanjut.

Kedua wartawan masih menjalani visum di RSUD Sumenep. Kronologi akan di kupas setelah ada STBL.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *