Kuasa Hukum Nilai Penggeledahan Bang Alief oleh Polres Sumenep Sarat Kejanggalan

Chibernews.co.id, Sumenep – Langkah Polres Sumenep dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik Fajar Satria, pemilik usaha jasa keuangan Bang Alief, pada Jumat (24/10/2025), menuai sorotan tajam. Kuasa hukum Fajar, Kamarullah, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan asas profesionalitas dan berpotensi menyimpang dari fakta hukum yang sebenarnya.

Menurut Kamarullah, penyidik Polres Sumenep terkesan bertindak tanpa dasar kuat serta diduga dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu.

 “Kami berbicara berdasarkan prinsip hukum yang benar. Namun tindakan penyidik kali ini justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (25/10).

Ia menjelaskan, kliennya, Fajar Satria, telah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kemitraan dengan Bank Jatim.

 “Sebelum kerja sama dengan Bank Jatim dimulai, Bang Alief sudah dikenal luas sebagai pelopor usaha transfer di Sumenep. Jadi tidak benar jika disebut bergantung pada pihak bank,” jelasnya.

Kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim sendiri dimulai pada April 2019, ditandai dengan penyerahan mesin EDC oleh pihak bank melalui salah satu karyawannya, Maya Puspitasari.

 “Yang menarik, Maya Puspitasari justru kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Tapi yang janggal, dia tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan malah berstatus DPO, tanpa pernah dipublikasikan ke publik,” tegas Kamarullah.

Ia juga mempertanyakan konsistensi penyidik dan pihak Bank Jatim dalam mengungkap dugaan kerugian senilai Rp23 miliar yang baru disampaikan pada 2022, atau tiga tahun setelah kerja sama berjalan.

 “Selama tiga tahun tidak ada laporan kerugian apa pun. Bahkan laporan keuangan Bank Jatim selalu menunjukkan laba. Lalu mengapa tiba-tiba muncul klaim rugi besar? Ini tentu menimbulkan tanda tanya,” katanya

Lebih jauh, Kamarullah menduga ada unsur kriminalisasi terhadap kliennya.

“Fajar ini mitra bisnis, bukan pegawai Bank Jatim. Kalau disebut merugikan, mengapa justru uang di rekening pribadinya yang disita? Ini seperti pepatah ‘maling teriak maling’,” ujarnya dengan nada geram.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus dugaan penyalahgunaan mesin EDC Bank Jatim Cabang Sumenep. Dalam penggeledahan tersebut, aparat mengamankan uang tunai Rp657 juta, logam mulia seberat 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini disegel dan diberi garis polisi.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan praktik fraud dalam kerja sama antara Bank Jatim dan Bang Alief.

 “Ada indikasi kuat penyalahgunaan mesin EDC yang menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Saat ini kami masih mendalami dan akan menyampaikan hasilnya setelah pemeriksaan lanjutan,” kata Agus dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Barisan Keadilan Rakyat (Bakar) mendorong aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan dugaan penyimpangan keuangan yang melibatkan Bank Jatim Cabang Sumenep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *