H Abidin Keluhkan Pengusaha Tambang Ilegal Di Kecamatan Kajuara. “Mana Pengawasan Pihak Aparat Hukum Dan Pemerintah?

Bone-Chibernews.co.id/Ada 20 pengusaha tambang ilegal di kecamatan Kajuara kabupaten Bone Yang tidak memiliki izin oknum penambang beroperasi sudah lama bahkan sampai tahunan dari sekian puluh pengusaha tambang jenis galian c hanya satu yang mengantongi izin dari dinas pertambangan dinas lingkungan hidup yakni Haji Abidin atas nama CV Cahaya Erni ‘”dia mengeluh lantaran harga tambangnya di rugikan dimana para penambang ilegal mematok harga 400 ribu per mobil sementara H Abidin jual 500 ribu otomatis pembeli mencari harga yang murah padahal H Abidin setiap bulan bayar pajak ke Dispenda Kab Bone dengan nilai puluhan juta rupiah “mengurus dokumen saja harga nya sangat mahal ungkap H.Abidin ” di Kajuara. Sekitar 20 penambang ilegal silahkan menambang tapi ingat’ ada aturan nya mereka seharusnya bermohon terbitkan izin usaha penambangan (IUP) dan amdalnya,dampaknya besar bagi lingkungan alam jika tidak ada kajian dari dinas terkait soal pengelolahan tambang jangan cuma mencari keuntungan sementara lingkungan alam tidak di perhatikan ujar nya kepada wartawan saat di konfirmasi di kediaman nya “Sabtu 30/8/2025 “kalau saya mau begitu gampang sekali ji” tapi saya taat aturan” saya tidak mau bersentuhan dengan hukum ‘ papar nya .

Lanjut H Abidin katakan ‘bahwa ada oknum sekertaris desa dan suami kepala desa ikut juga mengelolah usaha tambang padahal mereka ini aparat desa yang tentunya sangat tahu tentang aturan pertambangan ‘semestinya dia yang melarang jika ada warga nya yang nakal ,mengelolah tambang ilegal tetapi justru dia yang melanggar hukum .”pungkasnya .

Aturan tentang pertambangan di Indonesia di atur oleh UU Minerba no 3 tahun 2020 ,PP no 25 tahun 2024 sert UU no 2 tahun 2025 yang mengatur mulai aspek perizinan ,tata kelolah,pengawasan
Adapun pelanggaran pertambangan di atur dalam pasal 158 UU no 3 tahun 2020 (UU Minerba) apabila di langgar maka di kenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang sengaja melakukan penambangan tanpa izin

 

 

nah sejauh mana pengawasan dari dinas ESDM dan aparat penegak hukum,pemerintah daerah dalam hal ini ,perlu di tindak tegas jika ada penambang liar yang melakukan penambangan tanpa mengantongi surat izin hal ini sangat merugikan negara dan masyarakat .”setidak nya Polsek Kajuara ikut andil dalam melakukan pengawasan di lingkup wilayah hukum nya .”ujar H Abidin .(Tim media)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *