Chibernews.co.id, Sumenep,– Laporan yang dibuat oleh Suahmadi terus diproses oleh penyidik Polres Sumenep, perkembangan terbaru penyidik telah meminta keterangan ahli bahasa, selanjutnya penyidik tinggal meminta keterangan ahli ITE (Jum’at, 20/12/2024).
Laporan polisi oleh Suahmadi teregister sebagaimana LP Nomor :LP-B/263/X/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Oktober 2024.
Suahmadi melaporkan Ismawati sehubungan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya suatu hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik / dokumen elektronik yang diketahui melalui sistem elektronik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun facebook bernama “Isdava AR” yang diketahui adalah Ismawati, alamat : Dusun Cangcangan Desa Gili Raje Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terhadap laporan yang dibuat, Suahmadi mendesak penyidik agar cepat menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena secara bahasa sudah jelas unsur pidananya terpenuhi.
“Karena sudah jelas melakukan tuduhan yang menyerang kehormatan saya maka saya meminta penyidik secepatnya menjadikan dia tersangka”, ujar Ahmadi nama panggilan Suahmadi.
“Saya dengan pengacara saya akan mengawal laporan ini sampai terlapor jadi tersangka”, tambahnya.
“Tolong penyidik saya mohon supaya cepat dijadikan tersangka”, pintanya.
Sementara itu saat media ini konfirmasi ke Kapolres Sumenep malalui Kasi Humas, AKP Widiarti, S.H. menjelaskan bahwa terhadap kasus ini masih menunggu gelar perkara.
“Masih menunggu gelar perkara mas”, jawabnya singkat.