Nihil Hasil RDP Komisi 1 DPRD Gowa Diduga Jalan Di Tempat.

Chibernews.co.id,Gowa Sulsel — RDP (Rapat Dengar Pendapat) di gelar oleh Komisi 1 DPRD kabupaten Gowa, Soal aministrasi Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa, Terkesan dugaan jalan di Tempat.

Di mana pada saat pengisian perangkat desa oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Jenetallasa, tertuang nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024, yang di lakukan oleh Pelaksana tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa sekaligus merangkap jabatan Camat Pallangga kabupaten Gowa, Sachrial, menuai banyak protes dari Forum Masyarakat desa (FMD) Jenetallasa.

Mirisnya, meskipun masyarakat sudah menggelar aksi demo unjuk rasa berlangsung Jum’at (4/3)24) hingga berlanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD kabupaten Gowa, namun aspirasi masyarakat tidak ada sama sekali kejelasan hasil dari RDP di Komisi 1 DPRD Gowa.

Saat Awak media kembali menemui Legislator DPRD kabupaten Gowa, di ruangannya, namun tidak satupun anggota DPRD Komisi 1 nongol di ruangan kerjanya, Kamis (2/5/24).

Hal ini perlu mendapat perhatian serius oleh wakil rakyat komisi 1 DPRD kabupaten Gowa, dan Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, antara lain, seperti Pembuatan Surat Keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tertuang nomor 04 tahun 2024 tangal 05 Februari 2024.

Dimana Nur Alam Sultan selaku Sekdes Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, karena dia adalah Negeri Sipil (ASN) yang sudah pensiun pada bulan November 2023, tiba tiba di lanjutkan lagi perpanjangan Surat Keterangan (SK) pengangkatan sampai usia 60 tahun.

Selain itu, juga terjadi dugaan pelanggaran dimana Bachtiar Rauf Daeng Ngemba,  jabatan perangkat desa biasa, tanpa perekrutan di angkat menjabat Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa kecamatan palanga kabupaten gowa

Miftahul Jannah, Alam SE, pekerjaan perangkat desa biasa, naik jabatan menggantikan posisi tantenya, Dg Tamene sudah yang sudah pensiun pada Desember 2023, usia (60) thn, tanpa perekrutan.

Untuk di ketahui, di kutip di boomwaktu.com, Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara.

Sementara, menurut sejumlah tokoh masyarakat desa Jenetallasa, mengatakan, kami mengaduhkan persoalan terkait adanya dugaan pelanggaran asmidrasi dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Setelah hampir sebulan selesai Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 1 DPRD Gowa, namun tidak ada hasil dan mirisnya kalau hasil mutlak harus melalui Kementerian.

Padahal, Rapat Dengar Pendapat / RDP atau Rapat dengar Pendapat Umum / RDPU adalah salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan masyarakat terkait mengenai beberapa persoalan yang dihadapi oleh daerah.

Biasanya rapat dengar pendapat baru bisa korum apabila di hadiri oleh Ketua Komisi 1 dan seluruh anggotanya kurang lebih 10 orang.

Mirisnya rapat RDP Komisi 1 DPRD Gowa, hanya 1 orang anggota biasa memimpin rapat. Mana wakil rakyat lainnya dari komisi 1 DPRD Gowa.

Memang Ketua Komisi 1 DPRD Gowa, Ramli Rewa tidak bisa hadir karena sedang berduka mamanya istrinya meninggal. Tapi yang lainnya, termasuk Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gowa, H. Emba, anggota dari anggota komisi 1 DPRD Gowa, Eka fraksi Gerindra.

Olehnya itu dengan tidak adanya hasil kejelasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) tentu Forum Masyarakat desa (FMD) Jenetallasa, Tidak puas hasil Rapat Dengar Pendapatan (RDP) atau hearing.

“Terus terang kami belum puas dengan hasil RDP, di gelar Komisi 1 DPRD Gowa, apalagi hal ini kan soal keluhan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi menolak, hasil keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa yang juga Camat Pallangga Gowa, tentang pengangkatan perangkat desa yang di nilainya tidak berpihak pada aturan dan kepentingan masyarakat.

Tapi kenapa pimpinan rapat RDP H. Rani dari Komisi 1 DPRD Gowa, seolah malah maslah ini di giring ke Kementerian, dengan alasan tunggu aturan dari Kementerian.

Padahal Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, dalam RDP sudah jelas mengatakan, bahwa Sekertaris desa (Sekdes) yang sudah pensiun seharusnya tidak boleh di perpanjang karena Sekdes Jenetallasa Nur Alam adalah, ikut aturan Aparat Sipil Negara (ASN).

untuk mengarah kepada persetujuan revitalisasi,” kata salah satu pedagang pasar Kotabumi Prihadi ditemui usai menyampaikan orasinya

Terpisah, koordinator Forum Masyarakat desa (FMD) Jenetallasa, Asriani mengatakan, sebagai koordinator menyampaikan melalui surat resmi masuk di DPRD Gowa Komisi 1 DPRD Gowa.

Bentuk surat untuk mediasi melalui RDP  diberikan oleh Komisi 1 DPRD Gowa, sudah jelas sekali. Namun bagaimana bisa ada hasil dengan baik apa bila hanya seorang yang ikut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga ini RDP di nilainya tidak kuorum.

Sehingga mendesak masyarakat untuk mengeluarkan hasil RDP oleh Komisi 1 DPRD Gowa, besok Jum’at (3/5/24)

Sebetulnya, Forum Masyarakat desa (FMD).Jenetallasa, ingin menggelar ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun bila seperti itu itu hasilnya tentu hanya bikin buang buang  energit saja, “papar, Asriani Siang.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *