Chibernews.com.Lebak.Penolakan pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Nameng di luar warga desa nameng kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak.hadir pula muspika Kecamatan Rangkasbitung,dan pemerintah Desa Nameng (pemdes) Minggu, (18/10/2020)
Sutisna ketua Rw.01 Desa Nameng saat di hubungi media mengataka tempat penguburan umum di RW 01 tidak menerima penguburan jenazah yang bukan warga RW.01 Desa Nameng karena lahannya kecil ini juga di peruntukan TPU buat warga kami ada 11 RT hasil musyawarah masyarakat RW 01 dari 11 RT tidak menerima Penguburan yang bukan Warga kami.terangnya.
Senada di sampaikan oleh ketua BPD Desa Nameng saat musyawarah penolakan penguburan jenazah yang diluar warga RW 01 ini,saya sekalu ketua BPD Desa Nameng mendapat informasi warga ona yang meninggal jenazahnya mau di kubur disini
Sedangkan itu bukan Warga RW 01 Desa Nameng dulu almahum pernah tinggal disini tapi bukan warga RW 01 hanya pernah tinggal,maka dengan hal ini warga menolak untuk penguburanya disini.imbuhnya
Yayan Rohyana Kepala desa (kades) turut menerangkan pada saat musyawarah tersebut,ini memang sudah menjadi keputusan dan hasil musyawarah sebelumnya oleh masyarakat RW 01 dari 11 RT sepakat TPU di RW 01 ini tidak menerima Penguburan jenazah yang bukan Warga nya.tutup kepala Desa Nameng.
Jurnalis.: (Baedi Muhtar)
Editor.:(Redaksi)