Selaku Praktisi Hukum dan Pengacara Advokat, Jerib Rakno Talebong, S.H.,M.H.Mendukung Adanya Pemekaran Wilayah Daerah Toraja Bagian Barat

Praktisi Hukum dan Pengacara Advokat, Jerib Rakno Talebong, S.H.,M.H.

Chibernews.co.id.Toraja— Selaku Praktisi hukum dan pengacara Advokat dikabupaten toraja mengatakan ada Perbedaan pendapat dalam menyikapi persoalan adanya wacana Pemekaran di torja bagian barat, itu sudah Pasti ada Pro dan kontra atau suka dan tidak suka atas adanya Pemekaran,

Namun untuk menyatukan persepsi antara pro dan kontra tersebut dibutuhkan suatu alasan Logis,yang bisa diterima secara akal sehat dan secara Ilmiah sehingga bisa melahirkan suatu NARASI DAN OFINI yang tidak terbantahkan kebenarannya yang Merupakan dasar yang dapat di pergunakan sebagai Solusi yang tepat bagi Penyelesaian suatu persoalan Mengenai Wacana Pemekaran suatu daerah  ( DOB) daerah Otonom Baru.

Bacaan Lainnya

Bahwa selama 20 Tahun terakhir Masyarakat Toraja Bagian Barat ingin berdiri sendiri atau pisah dari kabupaten.tana toraja.

mengamati dan mencermati persoalan apa yang dialami dari masyarakat toraja bagian barat tentu mengenai Masalah wacana Pemekaran ( DOB ) Daerah otonom Baru oleh kelompok – kelompok Masyarakat dan kelompok – kelompok Mahasiswa dan kelompok organisasi,Aktivis,LSM dan Tokoh – Tokoh Adat bagian barat yang dilakukan diberapa tempat diwilayah Sulsel dan Wilayah Kabupaten.Tana Toraja dan di luar Pulau Sulawesi, bahwa alasan utama seseorang atau sekelompok orang atau kelompok Masyarakat Mendukung Pemekaran Toraja Bagian Barat (DOB ) adalah Alasan Mengenai Dampaknya dan Manfaatnya bagi masyarakat toraja bagian barat.

Tentu kita bicara soal Dasar Hukumnya mengenai pemekaran suatu daerah antara lain:Peraturan Pelaksana dari UU No. 22 tahun 1999 Tentang Pemekaran Daerah  diatur dalam peraturan Pemerintah  ( PP ) Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan,Pembentukan dan kriteria pemekaran,penghapusan dan penggabungan Daerah bertujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dengan Melalui,

a.Peningkatan pelayanan kepada masyarakat

b.Percepatan pertumbuhan kehidupan DEMOKRASI

c.Percepatan pelaksanaan Pembangunan Perekonomian

c.Percepatan Pengelolaan potensi daerah.

tentu kita tidak lepas bicara soal dasar hukum dan analisa mengenai proses Administrasi dan pembentukan pemekaran wilayah atau daerah (DOB)Daerah Otonom Baru yang akan terbentuk tidak akan lepas dari Persyaratan melalui Peraturan Pemerintah yg disebutkan ;

1.syarat Penduduk /jumlah penduduk

2.Luas wilayah/ daerah

3.adat istiadat dan budaya

4.kemampuan mengelola keuangan dan terpenting potensi ekonomi/ Pengairan.

Manfaat Pemekaran suatu Wilayah dan kabupaten.tentu ” MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, MEWUJUDKAN KEADILAN,MENIKMATI HASIL ALAM, PENEGAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, SERTA PENERAPAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK.

Oleh karena itu berdasarkan paparan NARASI ILMIA mengenai masalah Wacana Pemekaran Wilayah Toraja Bagian Barat kabupaten.Tana Toraja Maka Saya salah satu ADVOKAT PENGACARA JERIB RAKNO TALEBONG, S.H.,M.H. Sebagai Praktisi Hukum dan sebagai Putra daerah Toraja ( sangtorayaan) yang lahir di Toraja bagian Barat Kecamatan.Rano ,secara pribadi dan mewakili sebagaian masyarakat Toraja Bagian Barat khususnya yang sepikir atau seide dan Sehati dengan saya,

Menyatakan beberapa hal yang sangat Penting ( URGEN) kepada Pemerintah Pusat dan KEMENDAGRI untuk Memprioritaskan PEMEKARAN TORAJA BAGIAN BARAT demi Kepentingan Bangsa dan Negara dan Kepentingan masyarakat Toraja Bagian Barat, bahwa pada dasarnya Kami MENDUKUNG PEMEKARAN  WILAYAH DAERAH TORAJA BAGIAN BARAT ,

Kami Meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara dan Pemerintah Pusat agar kiranya memberikan Pemekaran Wilayah Daerah Toraja Barat .tutupnya

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *