Chibernews.com,Bantaeng– Dalam rangka hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 65 Satuan Lalu Lintas polres Bantaeng memusnahkan 115 knalpot racing/bising baik knalpot roda empat maupun knalpot roda dua hasi penindakan mulai bulan januari 2020 hingga juli 2020.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. menjelaskan knalpot yang dimusnahkan hari ini dari hasil penindakan personil satuan lalu lintas polres bantaeng periode Januari 2020 hingga Juli 2020.
Para pelanggar dikenaklan Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas, dengan denda sebesar Rp1 juta. Polisi bahkan dengan tegas langsung melakukan pemusnahan terhadap knalpot tersebut.
Knalpot dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong. Dengan perincian 10 knalpot mobil dan 105 knalpot motor
AKBP Wawan menyatakan, knalpot yang tidak sesuai ketentuan yang kerap dipakai balap liar sudah sangat meresahkan masyarakat. Pihaknya akan selalu mengantisipasi dan menekan aksi tersebut dengan rutin melakukan razia.
Sejatinya knalpot Racing digunakan hanya pada saat ada balapan Resmi bukan digunakan di jalanan umum, karena dapat mereshkan masyarakat.
Kapolres Bantaeng juga berpesan kepada personil lalu lintas agar selalu menciptakan ketertiban di masyarakat dengan cara menindak para pengguna knalpot bising yang sering meresahkan masyarakat
Jurnalis.:(Supardi)
Editor.:(Kemal)