Satreskrim Polres Purwakarta, Ringkus 3 Orang Pelaku Tindak Kekerasan di Jln Industri Babakancikao

๐˜พ๐™๐™ž๐™—๐™š๐™ง๐™ฃ๐™š๐™ฌ๐™จ.๐™˜๐™ค.๐™ž๐™™, Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana kekerasan yang terjadi pada hari Minggu 10 September 2023, di Jln Industri, Kampung Nagrak, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Diketahui, ketiga pelaku tersebut berinisial J (20), R (21) dan N (19) tercatat sebagai warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap BN (16) warga Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, dengan cara mengayunkan sebilah senjata tajam jenis celurit berukuran 1 meter yang diarahkan ke kepala korban hingga melukai wajah korban.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, kronologis kejadiannya, para pelaku pada saat melintas di TKP membawa kendaraan secara zigzag sambil menggesekkan senjata tajam ke permukaan aspal.

Sehingga membuat warga sekitar geram lalu korban mencoba mengejarnya. Karena pelaku merasa terancam, pelaku menghentikan lajunya lalu turun dari kendaraan kemudian mengayunkan sebuah celurit kearah korban yang mendekati pelaku.

Saat pelaku di kejar oleh korban, merasa terancam pelaku menghentikan laju kendaraannya, kemudian turun dari kendaraan lalu mengayunkan sebuah celurit ke arah motor korban. Namun pengemudi yang bersama dengan korban berhasil menghindar dengan cara menunduk, korban tidak sempat untuk menghindar hingga akhirnya celurit tersebut mengenai wajah dari korban, dan korban terjatuh dari motornya,โ€ kata Mega, sapaan akrab Wakapolres saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, pada Selasa 26 September 2023.

Mega menyebut, disaat korban terjatuh dari kendaraannya, kemudian korban mencoba melarikan diri ke arah gang yang berada di samping Desa Cicadas dan mencoba meminta tolong hingga para pelaku melarikan diri, dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta.

โ€œAkibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat/sobek pada bagian telinga, hidung dan mata sebelah kiri korban, luka yang di alaminya hingga saat ini mengganggu penglihatan korban,โ€ ucapnya.

Sehari setelah kejadian itu, lanjut Mega, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.

โ€œPara pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian, satu diantara tiga pelaku tersebut, karena mencoba melakukan perlawanan, sehingga memaksa anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan timah panas di kaki kanan pelaku,โ€ ujar Mega.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku, diantaranya, Satu buah celurit berukuran 1 meter, Satu buah celurit berukuran 30 cm dan Satu unit sepeda motor merk Suzuki Skywafe berwarna biru.

Mega menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

โ€œDan Pasal 170 KUHPidana ayat 2 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,โ€ tegas Mega.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat Purwakarta, agar para orang tua memperhatikan anak-anaknya saat keluar pada malam hari, dia menyebut, boleh main tapi tetap dalam pantauan orang tuanya.

Sementara itu, Erwin (52) salah satu keluarga korban BN mengucapkan, terimaksihnya kepada pihak Polres Purwakarta, atas kinerja jajarannya bergerak cepat menangkap para pelaku.

โ€œSaya mengapresiasi kinerja pihak Polres Purwakarta, dan hari ini saya mengucapkan terimaksih kepada Pak Kapolres beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak saya BN,โ€ ungkap Erwin.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *