Ratusan Mahasiswa Rusuh diKota Kendari Gelar Aksi Tuntutan Atas Tewasnya dua Mahasiswa Universitas (UHO)

 

Chibernews.com,Kendari Sulawesi Tenggara--Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir rusuh dengan adanya aksi sejumlah demostran dipertigaan Unhalu kota Kendari Sabtu,26/09/ 2020.

Aksi demostran yang dilakukan mahasiswa ini bentuk keprihatinan dan solidaritas atas tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randy dan Yusuf, setahun yang lalu

Dari hasil pantauan awak media ini, aksi massa di Simpang Empat Jalan Halu Oleo, Kendari, tampak massa mahasiswa tengah melakukan orasi, sejumlah mahasiswa dari Universitas Halu Oleo dengan menggunakan seragam almamater berwarna kuning, dan ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi menggelar demonstrasi di depan Mapolda Sultra untuk mendesak pertanggung jawaban polisi atas kasus meninggalnya Randi (21) dan Muh. Yusuf Kardawi (19).

Awalnya demonstrasi berlangsung dan berjalan dengan damai dan memanas setelah polisi mengerahkan helikopter untuk membubarkan massa. Helikopter milik Polda Sultra itu terbang rendah di atas kerumunan massa yang memicu amarah demonstran. Meski sempat tenang, bentrokan tidak terelakan.

Mahasiswa melempari polisi dengan batu dan kayu, lalu dibalas oleh aparat menggunakan meriam air atau water canon dan tembakan gas air mata, massa mundur dari depan Mapolda Sultra menuju bundaran Kantor Gubernur Sultra,massa tetap bertahan dan memblokade jalan menggunakan ban bekas yang dibakar dan balok.

Ratusan polisi berjaga sepanjang jalan menuju Polda Sultra, sementara mahasiswa memblokade jalan dan sesekali melempar batu dan kayu ke arah aparat.

Salah satu orator aksi demonstrasi menyebut Kapolda Sultra, harus ikut bertanggung jawab atas Kasus September Berdarah, menurut penilaian orator Kapolda sebagai penanggung jawab pengamanan pada 26 September 2019.

“Dimana hati nurani kalian, Kapolda harus bertanggung jawab atas meninggalnya dua sahabat kami, lihatlah kedua orang tuannya menangis kepergian anaknya” ujar salah satu orator.

Meskipun perkara meninggalnya Randi telah dibawa di persidangan, mereka juga menilai Kepolisian tidak serius mengungkap pelaku pembunuh Randi dan Yusuf .

“Kasus sudah cukup lama, Ini menunjukkan polisi tidak serius dan profesional menegakkan aturan terhadap pelanggaran anggotanya. Ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia ketika melibatkan aparat,” tambah orator.

Terlihat juga orang tua dari Randy-Yusuf beserta semua keluarganya turut hadir dalam peringatan setahun anak mereka, bersama massa aksi demo.

Saat aksi mahasiswa untuk menuntut keadilan, Polisi sebagai aparat harusnya mengayomi dan melindungi kenapa ada putra penerus bangsa mati ditembak, Mirisnya negeri ini rakyat teranianya kemana mereka minta perlindungan, kata salah satu mahasiswa yang tak mau disebut namanya.

Sidang kasus perkara Randi telah masuk pada tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli, saat ini.
Brigadir AM dalam perkara ini didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga bernama Putri. AM diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 15 dan 12 tahun.

Sementara kasus penembakan Muh Yusuf Kardawi polisi masih melakukan penyelidikan dan belum ada titik terang hingga saat ini.

Jurnalis.: (Arni)
Editor.:(Kemal)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *