PT.TSIK Akan Berikan Sangsi SP.3 Kepada Oknum Securiti Yang Menghalangi Peliputan Wartawan.Media Online

Chibernews.com, Serang, Banten – Terkait Adanya perbuatan menghalangi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum inisial HR.Security PT.TSIK pada saat akan peliputan kejadian kebakaran di perusahaan PT. TSIK langsung direspon positif dan ditanggapi dengan serius oleh pihak management PT. TSIK. Diketahui, tindak perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan tersebut berupa pengusiran dan pelarangan untuk pengambilan gambar yang dilakukan oleh oknum security yang berinisial HR.senin 26/10/20

Josseph Lekatompessy seorang awak media Online Patroli.co. menyampaikan dalam pesan lewat WA WhatsApp nya telah mengkonfirmasi,kepada plant Manager PT.TSIK.di Cikande.

Bacaan Lainnya

Manager PT.TSIK mengatakan selaku management mohon maaf kepada rekan-rekan media atas perilaku yang tidak mengenakan yang dilakukan oknum security PT TSIK tersebut.
Menurutnya, kemungkinan oknum Security tersebut tidak mengetahui tentang tugas rekan media atau wartawan.

“Kami pihak management akan memberikan SP3 terhadap oknum security tersebut, Sebab perilaku tersebut bukan atas perintah dari management,” terang management kepada josseph

Sebelumnya, di beberapa media online telah diberitakan bahwa adanya oknum security PT. TSIK telah melakukan tindakan perbuatan berupa pengusiran terhadap wartawan yang akan melakukan tugas peliputan pada saat terjadi kebakaran di PT. TSIKA.

Sebagai informasi, tindakan perbuatan tersebut telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta)

 

 

Reporter : (BM)

Editor : (Redaksi)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *