Chibernews.co.id,Sumenap–Pimpinan umum Chibernews.co.id,Rahmat Hidayat,S.H akhirnya angkat bicara atas kejadian kekerasan serta penganiayaan terhadap Wartawan Persbhayangkara.com yang terjadi pada hari minggu 22 november 2023 di taman bunga sumenap yang dilakukan 9 remaja
Rahmat Hidayat yang akrab disapa bang Rahmat ketika di konfirmasih melalui Wasapp menyampaikan apresiasi kepada Kapolres sumenap AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.S.I bersama Kasat Reskrim polres sumenap AKP Irwan atas kinerja jajarannya yang telah melanjutkan proses hukum terhadap 9 tersangka
terkait kasus kekerasan serta penganiayaan kepada wartawan media online persbhayangkara.com
Apapun alasannya 9 pelaku tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses sesuai hukum untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat, sehingga kedepannya tidak ada lagi yang main hakim sendiri” ucap Rahmat Hidayat
Kalau ada yang dirugikan dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh media atas kasus kekerasan serta penganiayaan oleh wartawan media online persbhayangkara.com
<span;>tidak perlu main ancam apalagi sampai menyebut dari TNI wakil KPK untuk upayah menghambat proses hukum
Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan sehingga berakibat perbuatannya melawan hukum. Kan ada mekanisme sudah di atur dalam Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999 pada pasal 1 butir 11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama ada 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.” ujar Rahmat hidayat yang juga Kuasa Hukum media chibernews.co.id
“Kami akan terus mengawal dan memonitor proses hukum yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik Polres Kabupaten sumenap sesuai laporan dan keterangan saksi korban kekerasan serta penganiayaan yang dilakukan 9 pelaku tersebut” pungkas Rahmat Hidayat
“Kami berharap kasus ini digelar dengan tranparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, begitu juga kami sampaikan kepada keluarga korban agar tidak berpengaruh degan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga terburu buru untuk melakukan upaya damai dan pencabutan kuasa hukum tanpa kordinasi jangan takut ini kasus murni pidana penganiayaan Yang sudah diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.Tutupnya