Oknum PNS di Jeneponto di Ciduk Sat Narkoba Polres Jeneponto, Edarkan Sabu Sebanyak 2,56 gram

 

Chibernews.com,Jeneponto--Pelaku lahgun narkotika,Seniman Hidayat Burhanuddin (33) PNS Dinas Sosial Jeneponto warga jln.Abd Jalil Sikki Kelurahan Balang Toa Kecamatan.Binamu Kabupaten. Jeneponto diamankan sat narkoba polres Jeneponto di wilayah Pekarangan Hotel Sari Lingkungan. Kalukuang Kelurahan.Balang Toa Kecamatan. Binamu Kabupaten Jeneponto.Rabu, 30/09/2020 pukul 16.00 Wita.

Barang Bukti yang ditemukan dan diamankan sat res narkoba polres Jeneponto 1 (satu) sachet plastik klip sedang berisi 9 (sembilan) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang masing Masing diisolasi warna hitam dan bening dengan berat bruto 2,56 gram.- 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam surya.

Pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16.00 Wita di Pekarangan Hotel Sari Lingk. Kalukuang Kelurahan.Balang Toa Kecamatan.Binamu Kabupaten. Jeneponto,Unit Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku Seniman Hidayat Burhanuddin,

sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, yang mana pada saat itu tim melihat pelaku sedang berada dipekarangan Hotel Sari,

sehingga tim langsung mendekati pelaku kemudian memperkenalkan diri,lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan dlam penguasaan pelaku tersebut ditemukan Barang Bukti(BB) berupa
1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam surya berisi 1 (satu) sachet plastik klip sedang berisi 9 (sembilan) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang masing masing diisolasi warna hitam dan bening, terletak pada saku celana depan sebelah kanan.

pada saat diintrogasi pelaku Seniman Hidayat Burhanuddin tersebut, mengakui bahwa semua barang bukti (BB) yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua pelaku bersama (BB) yang dtemukan dibawa kekantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,

Jurnalis.:(Supardi)
Editor.:(Redaksi)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *