Chibernews.com, Lebak Banten – Lapas Rangkasbitung, menjelang berakhirnya tahun 2020 Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung menambah catatan sejarah manis kala menerima penghargaan sebagai Satuan Kerja terbaik peduli HAM berpredikat pelayanan publik berbasis HAM dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan kepada Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung di Pendopo Gubernur Lama Provinsi Banten, Senin (14/12.2020).
Mengingat kondisi masih dalam masa Pandemi Covid- 19 penyerahan penghargaan dilakukan serentak di seluruh Ibu kota Provinsi secara virtual yang dirangkaikan dengan acara peringatan Hari Hak Asasi Manusia Se Dunia ke- 72 di Wilayah Banten.
“Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,R. Andhika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai apresiasi kepada satuan kerja yang dianggap peduli dan berkomitmen dalam penegakan HAM di wilayahnya melalui penilaian terhadap capaian implementasi HAM pada masing-masing Kabu satuan kerja di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria satuan kerja Peduli Hak Asasi Manusia,Penghargaan ini juga bertujuan memotivasi satuan kerja lainnya untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di daerahnya masing-masing.
“Menanggapi penghargaaan yang diterima, Kalapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan apresiasi dan penghargaan dari Kemenkumhamย ini menjadi motivasi bagi jajaranya dalam meningkatkan layanan berbasis HAM di Lapas Kelas III Rangkasbitung.
“Alhamdulillah kita menjadi satu-satunya satuan kerja di Wilayah Banten yang mendapat penghargaan Satker Peduli HAM atas Pelayanan public berbasis HAM, ini adalah tahun kedua berturut-turut kami menerima penghargaan yang sama dan kami berkomitmen mempertahankan capaian ini kedepannyaโ, Ujar Kalapas.
Kalapas menambahkan bahwa Lapas menjadi salah satu miniatur pelaksanaan pemenuhan HAM yang sesungguhnya, apalagi induk organisasi kami adalah kementerian Hukum dan HAM, jadi jelas nilai-nilai kemanusian harus kita junjung dan kita berikan sesuai standar HAMnya.
โdimana dilapas layanan kesehatan, layanan pemberian makanan, layanan olahraga, ibadah serta layann lain harus benar-bener terpenuhi sesuai standarnya. Jangan sampai setelah kita menerima penghargaan masyarakat malah tidak menerima manfaatnya, justru penghargaan ini kita bisa jadikan acuan untuk kita pertahankan dan kita tingkatkan kedepanย maka kuncinya seluruh petugas harus secara konsisten dan benar-benar memenuhi semua layanan publik berbasis ham, insyallah kita siap berikan yang terbaik” Ucap Budi sapaan akrabnya.
Sebagai informasi, penghargaan bagi Lapas Kelas III Rangkasbitung sekaligus melengkapi capaian yang di raih oleh Pemerintah daerah Kabupaten Lebak sebagai Kabupaten Peduli HAM tahun 2020 dan mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM. (humas/red)