CHIBERNEW.COM, LEBAK, BANTEN – Aan Nuralamsyah, Kepala Biro Media Center Mitra Polri (MCMP) Mitrapol.com, akan menempuh jalur hukum terhadap pelaku intimidasi terhadap salah seorang kru Mitrapol.com yang betugas di Kabupaten Lebak,gegara menkritisi Proyek P3TGAI di Desa Sukamarga, Kecamatan sajra, Kabupaten Lebak
“Sebagai Kepala Biro mitrapol, saya tidak terima ada oknum yang menghalangi tugas jurnalis dengan bertindak arogan. Kami punya legalitas cukup jelas, tugas Jurnalis dilindungi oleh undang – undang pers. Masalah ini bakal kita laporkan ke Polisi,” kata Aan.(02/09/2020)
Mendapat laporan informasi intimidasi terhadap kru Mitrapol di Lebak, Aan mengaku geram dan tak akan main-main dengan persoalan ini. Menurutnya, bila tak terima dengan kritikan wartawan ataupun teman-teman dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak mesti dengan melakukan intimidasi.
“Berkait dengan pers, bila narasumber tak terima masih ada jalan yang elegan dan mencerdaskan. Kalau mengintimidasi jelas itu sudah masuk klasifikasi menghalangi tugas jurnalistik. Ada resiko hukum yang harus diterima pelaku,” kata Aan.
Aan juga mengatakan, dari keterangan yang dihimpun, bahwa M Soleh bersama tiga temannya, Buyung dari LSM LBR, Drajat dari LSM GI dan Hudri anggota Ormas GAIB melakukan monitoring kegiatan Proyek P3TGAI di Desa Sukamarga, Kecamatan Sajra. Namun tiba-tiba didatangi Aos dan Alang yang dengan nada tinggi, dan bahasa tidak terpuji, ““Heh mau apa kalian foto-foto pekerjaan saya, gak sopan kalian, kalian gak menghargai sama sekali saya, sama saya juga dari Lembaga kalau silaturahmi bukan begini caranya”.
Tak hanya itu, Alang meminta sebilah pisau, belati kepada temannya, kemudian Alang memaksa agar M Soleh dan Drajat menghapus poto dan rekaman dari Hp miliknya. Diduga kedua oknum tersebut orang suruhan pengelola proyek P3TGAI.
Kejadian tersebut mengundang reaksi sejumlah LSM, Wartawan dan Ormas di Kabupaten Lebak yang merasa telah ditampar keras dan dipermalukan oleh perilaku buruk Alang dan Aos.
Menindaklanjuti persoalan ini, Aan mengaku telah melakukan koordinasi dengan Pemimpin Redaksi Media Mitrapol di Jakarta, guna menempuh jalur Hukum. Langkah tersebut diambil agar kejadian serupa tidak dialami kembali baik oleh Wartawan, LSM dan Anggota Ormas
“Kedua oknum itu keterlaluan, kejadian ini perlu dilaporkan, sekaligus kami akan minta pada Polisi menindak oknum yang memerintahkannya. Kurang apa kami, padahal selama ini wartawan Mitrapol selalu bersinergi dengan semua rekan LSM, Ormas, OKP bahkan Pemerintahan Desa di Lebak,” imbuh Aan.
Sementara itu, Ketua Forum Koalisi LSM, Wartawan dan Ormas Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna mengaku miris dengan adanya oknum LSM yang arogan dan melakukan intimidasi terhadap Wartawan, LSM dan Ormas ini
“Cara kerja Kami diatur Undang-Undang, Cara kerja LSM diperintahkan oleh PP 71 Tahun 2020 Tentang peran serta masyarakat dan PERS diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999,” kata Yayat.
Ditegaskan Yayat, Proyek P3TGAI didanai uang Negara maka LSM, Pers dan Ormas berhak melakukan monitoring, Bukan malah membeking pengelola Proyek
Senada dengan Yayat, Tisna, Ketua LSM LBR meminta kepada setiap Ketua LSM, Ormas maupun insan Pers di Lebak harus lebih selektif dalam merekrut anggota yang berkompeten, tidak seperti kedua oknum ini, yang melucuti harga diri profesi sosial kontrolnya, demi kepentingan pribadi.
Penulis: (do.s)
Editor: (A.R)