Chibernews.com,Toraja Utara--PT Pertamina (Persero) sudah melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, ternyata di SPBU Bolu Rantepao Toraja Utara
masih melayani penjualan BBM dan solar menggunakan jerigen.
Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, yang menyebutkan siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Terkait dengan kecurangan pengisian BBM Premium yang dilakukan SPBU Bolu Rantepao Toraja
dengan mengunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang larangan SPBU yang tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi
SPBU Bolu Rantepao Toraja Utara
telah melanggar aturan yang selalu mengutamakan pengisian jerigen
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang SPBU yang tidak diperbolehkan melayani jerigen.atau Pengisian BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Kelakuan SPBU Bulo Rantepao untuk meraup keuntungan.sehingga melanggar aturan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat, Salahsatunya, pihak SPBU secara gamblang melayani konsumen menampung BBM jenis premium menggunakan ember dan jerigen tanpa lewat antrian.
Peristiwa tersebut tentu membahayakan konsumen lain maupun pihak SPBU itu sendiri. Pasalnya, menampung BBM menggunakan ember, jerigen mudah sekali tersambar api. Sehingga dapat menyebabkan kebakaran.
Berdasarkan hasil awak media, pihak SPBU Bolu bisa meraup keuntungan berlipat ganda ketika menjual BBM lewat jergen atau ember. Dengan cara tersebut, konsumen dapat dikenakan biaya tambahan dengan dalil “uang jergen”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu jergen ukuran 20 liter, dikenakan biaya tambahan sekitar Rp 3000 hingga Rp 5000.
Nampak difoto seorang pelanggan SPBU Bolu, menampung BBM dengan memnggunakan ember.
Saat dikonfirmasi, manajer SPBU Bolu, Rantepao, Ical, mengakui kelakuan nakal yang dilakukan oleh anak buahnya.” Iya benar, gambar ini di SPBU kami.” Kata Ical kepada awak media saat dikonfirmasi di SPBU Bolu Toraja Utara.
Ia menambahkan, salah satu penyebab terjadinya antrian panjang di SPBU Bolo karena adanya pembatasan pengambilan BBM disetiap SPBU.” Biasanya kita ambil 2 tangki. Sekarang hanya diperbolehkan 1 tangki saja dengan kapasitas 8000 liter per tangki.
(Tim Redaksi)