Chibernews.co.id,Sumenap- Dalam kasus Penganiayaan Wartawan dari media online persbhayangkara.com sampai saat ini Polres sumenap belum juga menetapkan 9 tersangka
Pimpinan umum Media online Persbhayangkara.com mengatakan,sampai saat ini belum ada dari pihak penyidik reskrim polres sumenap untuk melakukan upaya penetapan tersangka yang sudah dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan terhadap terlapor
Yang sangat di sayangkan 9 tersangka tersebut tidak di tahan justru diamankan oleh pihak TNI dari kesatuan koramin Lentang sumenap sehinga proses hukum disumenap atas kasus Penganiayaan Wartawan dari media online persbhayangkara.com seperti babi loncat.ungkap Yulinda tan
Bahkan saat di temui pihak babinsa koramil lentang mengatakan saya tidak tau hukum hanya hukum rimba yang saya tau kan lucu seorang prajurid TNI tidak tau hukum berdasarkan pancasila itukan goblok, ucapnya.
Mengenai 9 tersangka Penganiayaan Wartawan dari media online persbhayangkara.com ketiga pelaku sudah mengakui kalau dirinya melakukan Penganiayaan Wartawan dari media online persbhayangkara.com fauzi bersama rekan rekannya saat pesta miras di tempat umum yang berlokasi di taman bunga sumenep.
Kasus penganiayaan terhadap wartawan dari media online persbhayangkara.com Fauzi di sumenap kobisa Babinsa ambil Kewenagan polisi tidak berkutip di karnakan korban saat ini di sembunyikan oleh pihak dinas pendidikan sumenap terlebih sangat di sayangkan Fauzi selaku korban di pengaruhi oleh pihak keluarga yang mana salah satu keluarga korban yang saat ini menjabat wakil KPK goufron serta babinsa lenteng untuk melakukan upaya damai sehingga fauzi anggota wartawan media online persbhayangkara.com mengeluarkan surat pencabutan kuasa hukum pers bhayangkara secara sepihak tanpa ada kordinasi degan pihak kuasa hukumnya.
Hal ini sangat disayangkan karena pihak keluarga dan pihak lainnya yang menghalangi suatu proses hukum dan hukun jurnalis.
Saya selaku pimpinan umum persbhayangkara.com tidak akan tinggal diam dan saya akan menempu jalur hukum berdasarkan ketentuan undang undang pers nomor 40 tahun 1999
“Hingga Sekarang belum ada upaya Penetapan tersangka yang dilakukan pihak penyidik reskrim polres sumenap.kata Yulinda tan
Untuk pelapor yakni Fauzi wartawan persbhayangkara masih dalam pencarian.oleh pihak perusahan media online persbhayangkara di karnakan pelapor masih memegang KTA perbhayangkara.com
“Kami sangat sesalkan pihak penyidik reskrim polres sumena sampai saat ini belum ada tindakan untuk menetapkan 9 tersangka atas kasus penganiayaan seorang wartawan perbhayangkara.com yang seharusnya ada penetapan tersangka ,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Fauzi wartawan persbhayangkara.com dikabarkan telah menjadi korban kekerasan dan penganiayaan oleh 9 pemuda saat pesta miras di sumenap.
Fauzi lalu melaporkan tindakan penganiayaan tersebut di polres sumenap Fauzi mengaku dikeroyok dianiaya, oleh 9 remaja saat pesta miras.
Sehingga pimpinan umum persbhayangkara.com Yulinda tan langsung menurunkan kuasa hukum persbhaysngkara.pengacara membantah keras atas tudingan yang dilontarkan goufron dan babinsa dengan menyebut media hanya memanfaatkan fauzi selaku korban