Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Gelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN

 

Chibernews.co.id,

Bacaan Lainnya

Lebak – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Riduan yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal itu dikatakan oleh Riduan selaku Kepala Seksi Kantah Kabupaten Lebak, bahwa di wilayahnya sebanyak 32.599 bidang ditargetkan bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 ini.

“Tadi kita telah saksikan penyerahan sertifikat program PTSL tahun 2022 di Sawarna Timur, Bayah, tahun ini jumlah target yang akan kita capai adalah 32.599 bidang tanah,” ujar Riduan dalam kegiatan yang digelar di Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Selasa (7/3/2023).

Lanjutnya, Riduan mengatakan melalui kegiatan ini agar masyarakat yang hadir dapat menginformasikan kepada keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar seputar program yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Suksesnya program Kementerian ATR/BPN memerlukan partisipasi dan dukungan masyarakat,” katanya.

Riduan menambahkan, bahwa selain PTSL, program strategis Kementerian ATR/BPN lainnya yang ada di Kabupaten Lebak yakni pengadaan tanah bagi Kepentingan umum seperti Jalan Tol Serang Panimbang, Waduk Karian, saluran pembawa air baku karian Serpong. redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan yang terletak di Desa Ciladaeun, Lebak Gedong, Lebak Setu, Kecamatan Lebak Gedong dengan target sertifikasi sebanyak 1.945 bidang.

“Kemudian, bekerjasama dengan Dinas Kelautan melaksanakan Sertifikasi Lintas Sektor dengan target mensertifikatkan sebanyak 528 bidang tanah milik nelayan,” sambungnya.

Sementara itu, turut hadir pula menjadi narasumber Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Iip Miftahul Khoiry menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya memasang tanda batas, mensertifikatkan tanah, penggunaan tanah sesuai tata ruang.

“Jangan sampai hak kita direbut dicaplok oleh orang lain, negara menjamin kepemilikan tanah masyarakat,” ucapnya.

Turut hadir juga Kepala Kantor wilayah BPN Provinsi Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Danu Susilo, masyarakat sebagai penerima sertifikat, dan tamu undangan lainnya dari unsur masyarakat di Kabupaten Lebak.

Sebagai informasi PTSL Kabupaten Lebak tahun 2023 berlokasi di 11 (sebelas) Kecamatan yang tersebar di 33 (tiga puluh tiga) Desa yaitu Kecamatan Malingping berlokasi di Desa Kadujajar dan Cipeundeuy.

Sedangkan Kecamatan Bojongmanik berlokasi di Desa Bojongmanik dan Mekar Rahayu, Kecamatan Cibeber berlokasi di Desa Kujangjaya, Hegarmanah, Desa Cikotok, Kecamatan Sobang berlokasi di Desa Sukaresmi, Sukajaya, dan Sinar Jaya.

Lanjutnya, Kecamatan Cikulur berlokasi di Desa Pasir Gintung, Anggalan, Sukadaya, Sumur Bandung, Cigoong Utara, Desa Cikulur. Kecamatan Cirinten berlokasi di Desa Karang nunggal, Cibarani, Datarcae, Nagerang, Cirinten, Karoya, Desa Badur.

Kecamatan Maja berlokasi di Desa Padasuka, Kecamatan Cilongrang berlokasi di Desa Cijengkol, Cikamunding, Cireundeu, Desa Lebaktipar.

Kecamatan Cijaku berlokasi di Desa Kandang Sapi, Kecamatan Bayah berlokasi di Desa Pasir Gombong dan Bayah Timur serta Kecamatan Gunung Kencana berlokasi di Desa Ciakar dan Bojong Koneng. (Djaelani)
Sumber : Lintas23news.com

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *