Dimyati Minta Dinas Terkait Tindak Tegas Biang Kerok Penyebab Jalan Hancur

Chibernews.co.id, Pandeglang – Anggota Komisi DPR RI, Dimyati Natakusumah dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Banten meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar menindak tegas keberadaan Truk-truk besar yang melintas di wilayah Pandeglang.

Dimyati selaku Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI saat di Konfirmasi mengatakan dengan banyaknya keluhan masyarakat dengan kondisi jalan yang hancur dan rusak oleh Truk-truk besar tersebut, Jumat (10/03/2023) melalui telepon selulernya.

Menurut Dimyati yang pernah menjadi orang nomor Satu di Kabupaten Pandeglang ini, menyampaikan bahwa truk-truk besar yang melintas harus bisa ditindak tegas oleh Dinas terkait karena mengganggu ketertiban umum sekaligus merugikan masyarakat Pandeglang.

“Truk besar itu merusak jalan dan menggangu ketertiban umum sekaligus merugikan masyarakat Pandeglang dan harus dilarang melewati kota Pandeglang, karena banyak jalan-jalan yang hancur dan buat kemacetan,” ungkapnya.

“Mohon petugas dan Pemerintah sekaligus Dinas terkait jangan tutup mata, karena merugikan masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut Dimyati, bahwa yang boleh melintas hanya Truk Kecil saja dan itupun dinas terkait harus bisa membuat pengaturan lalulintas jalan mana saja yang harus bisa dilalui.

“Yang boleh melewati Pandeglang hanya Truk Kecil saja biar masyarakat Pandeglang yang punya truk bisa ikut berusaha dan bisa dikaryakan,” ujarnya.

“Dan saya minta, kepada dinas terkait bisa membuat pengaturan lalulintasnya mana yang bisa dilalui dan mana yang tidak. Karena biaya insfratruktur jalan sangat mahal,” tutupnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Atang Suhana mengaku siap untuk menindaklanjuti berdasarkan peraturan Bupati no 8 tahun 2007 tentang larangan masuk jenis kendaraan besar seperti Tronton, sumbu 3, Tandem dan Kereta Gandeng.

“Kami siap dan telah menindaklanjuti peraturan Bupati terkait dengan larangan truk berkapasitas besar dan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak. Dalam hal ini polres dan Satpol-PP selaku penegak peraturan yang ada di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya singkat.

Sedangkan Kepala Satpol-PP Pandeglang Bunbun Buntara belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *