Demonstrasi Omnibus Law, Akmal: Itu Perintah Islam

 

Chibernews.com, Gowa – Akademisi Islam Universitas UIN Sunan Kalijaga, Muh. Akmal Ahsan menyebut rangkaian aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law adalah kewajaran dan bahkan kewajiban keagamaan ummat Islam. Sabtu 10 Oktober 2020.

Dikutip dari Tanwir.Id Akmal menjelaskan bahwa demonstrasi hukumnya halal, dan bahkan pada konteks tertentu merupakan kewajiban. Allah berfirman dalam surah an-Nisa ayat 148: โ€œAllah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ€. Kewajiban demonstrasi dalam hal ini adalah berakar dari kajian konteks sosial historis.

Menurutnya, pengesahan RUU Omnibus Law secara ugal-ugalan adalah bentuk kedzaliman penguasa terhadap rakyatnya. Dalam segala kajian, Omnibus Law merugikan rakyat kelas bawah. Hal demikian menurutnya bertentangan dengan prinsip Islam sebagai agama keadilan.

Meski demikian, Akmal mengingatkan, bahwa demonstrasi dalam Islam tidak bersifat anarkistik, apalagi merusakan tatanan sosial dan lingkungan.
โ€œDemonstrasi dalam Islam tentu bukan konfrontasi yang anarkistik, melainkan sikap berdemo yang elegan dan meminimalisir kerusakan-kerusakan, baik kerusakan sosial maupun lingkungan sekitar. Lagi pula ucapan-ucapan menekan tidak selalu bersepadan dengan kata-kata yang burukโ€ujarnya.

Terakhir, ia mengingatkan kembali ummat Muslim untuk kritis terhadap pilihan-pilihan politiknya pada kontestasi pemilihan. Jangan sampai ummat diperdaya oleh kutipan kutipan ayat para calon pemimpin, yang justru mereka langgar sendiri.

(Red)

Editor : Purwadi

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *