Chibernews.com, Pihak jajaran polres Tana Toraja merilis 12 tersangka pelaku judi sabung ayam atau penyakit masyarakat dalam kurun hanya dua pekan .
bertempat di Mapolres Tana Toraja Selasa 17/11/2020 , Kapolres tana Toraja AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan pelaku ini di tiga tempat berbeda antara lain di wilayah kecamatan Rantetayo 5 orang, di kecamatan Sangalla Utara 2 orang , dan di wilayah kecamatan Kurra 5 orang.
ke dua belas pelaku akan terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara, selain mengamankan pelaku juga di amankan barang bukti berupa Taji,dan sejumlah uang termasuk bangkai ayam ,di depan media Kapolres tana Toraja menegaskan setiap pelaku akan di tindak tegas.
dan berharap agar pemerintah daerah tidak memberikan ruang ,sarana, ataupun keterlibatan aparat Lembang dan kelurahan , termasuk anggota kepolisian yang terlibat akan di tindak tegas paparnya,
pada kesempatan itu juga.pihak polres menyampaikan selain merilis 12 tersangka judi sabung ayam.
juga menangani kasus korupsi dan pelakunya sudah dijadikan tersangka dengan kerugian negara Rp.705,679,575.dan uniknya kasus ini pelaku yang juga mantan seorang kepala Lembang berinisial SBL , dalam pengembangan kepolisian dana hasil korupsinya di gunakan untuk berjudi sabung ayam.
pelaku terancam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ,UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Jurnalis:Rahmad.
Editor. : Redaksi.